Usai Rumahnya Digeledah Polri, Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Sorotan

Bagikan
10 Juli 2026 | Author :
Foto: Jampidsus Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, 10 Juli 2026. (Sumber: Gilang Faturahman/detikFoto)
Rumahnya digeledah penyidik Polri, Jampidsus Febrie Adriansyah akhirnya buka suara. Simak kronologi, klarifikasi, dan perkembangan terbaru penyidikan yang menjadi sorotan publik.
JAKARTA – Pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjadi perhatian publik setelah rumah yang diakuinya sebagai milik pribadi digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang tengah dilakukan Polri terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi. Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum mengumumkan adanya penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah.

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026), Febrie akhirnya memberikan tanggapan atas berbagai isu yang berkembang usai penggeledahan tersebut.

Ia mengakui rumah yang digeledah merupakan miliknya. Namun, ia menegaskan seluruh aset maupun barang yang ditemukan di lokasi memiliki asal-usul yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

"Silakan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Semua memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Febrie.

Selain menjelaskan soal penggeledahan, Febrie juga membantah berbagai spekulasi yang berkembang, termasuk kabar yang mengaitkan dirinya dengan sejumlah aktivitas bisnis maupun isu pengunduran diri dari jabatan Jampidsus.

Menurutnya, hingga kini dirinya masih menjalankan tugas sebagaimana biasa dan tetap memimpin penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Penyidikan Masih Berjalan

Di sisi lain, Polri memastikan penyidikan terhadap perkara yang ditangani Kortastipidkor masih terus berlangsung. Sejumlah langkah penyidikan, termasuk penggeledahan dan pengumpulan barang bukti, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang diusut.

Hingga berita ini ditulis, Polri belum menyampaikan hasil akhir penyidikan maupun kesimpulan terkait keterkaitan barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan tersebut.

Situasi ini membuat perhatian publik tidak hanya tertuju pada klarifikasi yang disampaikan Jampidsus, tetapi juga pada perkembangan penyidikan yang masih berlangsung.

Sorotan terhadap Transparansi Penegakan Hukum

Kasus yang menyeret nama salah satu pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut memunculkan perhatian luas karena menyangkut kredibilitas lembaga penegak hukum dalam menangani perkara korupsi.

Sejumlah kalangan menilai transparansi dari seluruh institusi penegak hukum menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik. Di satu sisi, setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, proses penyidikan diharapkan berjalan secara independen, profesional, dan terbuka sehingga mampu menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di ruang publik.

Dalam konferensi persnya, Febrie menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Polri dan mempersilakan penyidik menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Ia juga memastikan penanganan sejumlah perkara korupsi yang menjadi prioritas Kejaksaan Agung tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Polri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan maupun perkembangan terbaru dari penyidikan. Dengan demikian, arah perkara ini masih akan ditentukan oleh hasil penyidikan dan pembuktian yang sedang berlangsung, bukan semata oleh pernyataan para pihak.
Baca Juga
• Dalami Kasus PT ASDP, KPK Panggil Dirut PT Jembatan Nusantara Andi Mashuri
• Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun, Perempuan Bandung Ditemukan dalam Kondisi Buta Permanen
• Tak Ingin Kasus PPDS Terulang, Komisi IX Minta Kemenkes dan Kemendikti Saintek Wajibkan Tes Kejiwaan
• Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
• Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Jalani Masa Penahanan 20 Hari di Rutan KPK
#jampidsus #febrieadriansyah #kejaksaanagung #polri #kortastipidkor #korupsi #beritanasional #hukumi
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.