Jumlah ASN yang bekerja di kantor kecamatan tergolong sedikit, biasanya hanya sekitar 18-25 orang per kantor, dan sangat jarang ditemukan kantor kecamatan yang memiliki hingga 100 pegawai.
Setiap tahun, pendaftaran CPNS selalu menarik perhatian ratusan ribu warga Indonesia.
Proses seleksi memungkinkan para pelamar memilih posisi dan lembaga yang sesuai dengan minat serta kualifikasi mereka, termasuk peluang untuk bekerja di tingkat kecamatan.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), total Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia pada 31 Desember 2024 mencapai 4,7 juta orang, dengan 3,56 juta diantaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) (75%) dan 1,16 juta lainnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (25%).
Dari total angka tersebut, jumlah ASN yang bekerja di kantor kecamatan tergolong sedikit, biasanya hanya sekitar 18-25 orang per kantor, dan sangat jarang ditemukan kantor kecamatan yang memiliki hingga 100 pegawai.
Padahal seharusnya kecamatan harus memiliki jumlah pegawai yang banyak, mengingat mereka menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat secara langsung di wilayah administratif yang paling dekat dengan warga.
Kisaran Gaji Pegawai Kecamatan
Berdasarkan pola karier PNS di lingkungan pemerintahan, pegawai kecamatan berada di Eselon III A, sehingga gaji yang diterima mulai dari Rp2,7 juta hingga Rp4,5 juta per bulan.
Untuk penjelasan lebih jelasnya, berikut rincian gaji pegawai kecamatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 berikut ini:
- Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200 per bulan.
- Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800 per bulan.
- Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500 per bulan.
- Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700 per bulan.
Gaji Camat di Indonesia
Berdasarkan PP 100/2000, pemimpin pemerintahan tingkat kecamatan alias Camat berstatus PNS minimal IIID sampai dengan IV D, berhak mendapatkan gaji pokok sekitar Rp3,1 juta hingga Rp6,1 juta per bulan.
Berikut kisaran rincian gaji camat selengkapnya:
- Camat golongan IIID: Rp3.154.400-Rp5.180.700 per bulan.
- Camat golongan IVA: Rp3.287.800-Rp5.399.900 per bulan.
- Camat golongan IVB: Rp3.426.900-Rp5.628.300 per bulan.
- Camat golongan IVC: Rp3.571.900-Rp5.866.400 per bulan.
- Camat golongan IVD: Rp3.723.000-Rp6.114.500 per bulan.
Besaran Tunjangan Pegawai Kecamatan
Selain gaji pokok, pegawai kecamatan juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan, meliputi tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, hingga tunjangan besar.
Besaran nilai tunjangan untuk pegawai kecamatan biasa dan Camat bisa berbeda-beda, mengikuti golongan dan daerah masing-masing.
Misalnya, untuk Camat di daerah DKI Jakarta, nilai tunjangannya bisa menyentuh angka Rp39,9 juta per bulan.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.