Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Petinggi BGN Tersangka Kasus Tata Kelola MBG

Bagikan
17 Juni 2026 | Author :
Foto: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana saat keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung mengenakan rompi tahanan. Foto: Andhika Prasetia/detikFoto.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Selain Dadan, dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penetapan status tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). Menurut penyidik, keputusan tersebut diambil setelah tim memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan para pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

Dalam penyelidikan yang berlangsung, ketiga mantan petinggi BGN sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik kemudian meningkatkan status hukum mereka menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program unggulan pemerintah tersebut.

Usai penetapan tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung langsung menjalani penahanan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Ketiganya terlihat mengenakan rompi tahanan dan digiring menuju kendaraan tahanan di lingkungan Gedung Jampidsus Kejagung.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Dugaan penyimpangan dalam tata kelola program tersebut dinilai berpotensi mengganggu pelaksanaan kebijakan yang menyasar jutaan penerima manfaat di berbagai daerah.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami konstruksi perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tata kelola MBG. Penyidik juga masih mengembangkan penyelidikan terkait alur pengelolaan anggaran dan mekanisme pelaksanaan program selama periode 2025–2026.

Sebelum penetapan tersangka dilakukan, Presiden Prabowo Subianto diketahui telah memberhentikan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka di Badan Gizi Nasional. Langkah tersebut dilakukan di tengah proses penyelidikan yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut seiring upaya penyidik mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Baca Juga
• Pembacokan Jaksa Cederai Institusi Hukum, Harus Ditindak Tegas
• Polisi Amankan Maling Motor Berpistol yang Tembak Warga di Tebet
• Terlibat Kasus Korupsi Timah Eks Dirjen ESDM Dituntut 8 Tahun Penjara
• PCO Sebut Pengamanan TNI ke Jaksa Bisa Cegah Kasus Anarkis
• Mahasiswanya Buat Meme Prabowo-Jokowi, ITB Janji Beri Pembinaan soal Kesantunan dalam Berekspresi
#DadanHindayana #BGN #Kejagung #KorupsiMBG #MakanBergiziGratis #SonySonjaya #LodewykPusung #BeritaNa
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.