Foto: KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing. Foto/SindoNews
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terjaring OTT KPK terkait dugaan korupsi proyek outsourcing. Dalam pemeriksaan, ia mengaku tidak memahami birokrasi pemerintahan secara detail.
Pekalongan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penangkapan tersebut langsung menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah yang masih aktif menjabat.
OTT yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing di lingkungan pemerintah daerah. Penyidik menduga terdapat pengaturan proyek agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu yang memiliki keterkaitan dengan pihak terkait.
Dalam proses pemeriksaan awal, KPK juga mengamankan beberapa pihak dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk dimintai keterangan. Sejumlah barang bukti seperti dokumen dan perangkat elektronik turut disita guna mendalami dugaan praktik korupsi tersebut.
Kasus ini semakin menarik perhatian setelah Fadia Arafiq memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan. Ia mengaku tidak sepenuhnya memahami proses birokrasi pemerintahan yang berjalan di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Fadia menyatakan bahwa dirinya tidak terlalu memahami detail teknis dalam pengelolaan birokrasi maupun pengadaan proyek di pemerintahan. Ia mengaku banyak menyerahkan proses tersebut kepada perangkat daerah dan pejabat teknis yang menangani bidang terkait.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa kepala daerah tetap memiliki tanggung jawab atas kebijakan dan keputusan yang diambil dalam pemerintahan yang dipimpinnya. Oleh karena itu, penyidik akan terus mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses penyelidikan serta mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti.
Kasus OTT Bupati Pekalongan ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di tingkat daerah masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan pejabat publik di tingkat daerah.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.