Kombes Dwi Subagio, Direktur Reskrimum Polda Jateng, menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah seorang warga Kradenan, Kabupaten Blora yang berinisial WA.
Tim Satgas Anti-Premanisme dalam Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah telah menangkap Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Blora yang bernama Munaji (44 tahun).
Pria yang sering dipanggil Mbah Mun ini ditahan karena diduga terlibat dalam aktivitas penipuan yang mengakibatkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah bagi para korbannya.
Kombes Dwi Subagio, Direktur Reskrimum Polda Jateng, menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah seorang warga Kradenan, Kabupaten Blora yang berinisial WA.
Penyelidikan mengenai kasus ini berawal dari laporan yang diberikan oleh korban pada tanggal 11 Mei 2025 mengenai janji pengadaan solar industri yang ternyata tidak nyata. Akhirnya, pelaku ditangkap oleh tim gabungan dari Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025 pada hari Sabtu, 17 Mei 2025.
Polisi juga mengamankan istri Munaji berinisial WH (45) asal Todanan, Blora yang berperan membantu tersangka dalam meyakinkan korban untuk menjalankan kerja sama bisnis fiktif tersebut.
“Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah meyakinkan korban untuk menjalin kerja sama bisnis pengadaan solar dengan mengaku sebagai Humas dari sebuah perusahaan dan menjanjikan pengiriman solar industri, padahal gudang perusahaan tersebut sudah tidak lagi beroperasi sejak Juli 2022,” katanya, Senin (19/5/2025).
Pelaku bersama WH disebut menawarkan janji manis dan meminta korban menyerahkan sejumlah uang sebagai deposit. Total kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp333 juta.
“Korban dijanjikan pengiriman solar industri secara lancar apabila menyetorkan uang deposit kepada pelaku. Bahkan pelaku mengeklaim punya jaringan dengan komisaris perusahaan tersebut untuk meyakinkan korban,” jelasnya.
Polisi juga menyita surat perjanjian kerja sama, bukti transaksi, serta dokumen lain terkait kasus ini.
Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.