Buntut Temuan Fasilitas Mewah, 5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan
Bagikan
26 September 2026 | Author :
Foto: Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan memberi keterangan pers soal Lapas Cibinong. (Foto: Humas Kementerian Imipas)
Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong usai Ombudsman menemukan fasilitas mewah dan minuman keras di lingkungan lapas.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyusul temuan Ombudsman Republik Indonesia soal dugaan fasilitas mewah di dalam kompleks lapas tersebut. Langkah ini diumumkan Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di Lapas Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Kelima pejabat yang dinonaktifkan adalah Kepala Lapas (Kalapas) Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Yhosep Jhon Ferry, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum Deni Sugiarto. Rudi menjelaskan, Kepala Urusan Umum ikut dinonaktifkan karena bidang tugasnya berkaitan langsung dengan pengelolaan barang milik negara dan fasilitas di lingkungan lapas.
Penonaktifan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman RI. Anggota Ombudsman, Syafrida Rachmawati Rasahan, sebelumnya mengungkapkan bahwa timnya menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan terpisah di area belakang lapas dengan fasilitas yang dinilai setara apartemen. Temuan lain mencakup area yang diduga digunakan sebagai ruang kebugaran, televisi, kulkas berisi minuman keras, serta rencana pembangunan fasilitas minigolf.
Rudi menegaskan bahwa proses pemeriksaan diarahkan untuk mengungkap kronologi kemunculan berbagai fasilitas tersebut sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab. Sebagai bagian dari investigasi, Kemenimipas telah meminta keterangan dari 52 warga binaan, sementara sekitar 50 pegawai Lapas Cibinong juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk memperoleh gambaran menyeluruh soal penggunaan fasilitas yang menjadi sorotan publik.
Rudi menambahkan, jika pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran, Kemenimipas akan menjatuhkan sanksi sesuai kode etik, kode perilaku, dan aturan disiplin aparatur sipil negara, termasuk merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kasus ini turut menyeret nama terpidana kasus dugaan pembunuhan Ferdy Sambo, yang belakangan ikut disebut-sebut dalam pemberitaan terkait fasilitas di Lapas Cibinong, meski hal ini masih menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikabarkan turut berencana memanggil Ombudsman dan pihak Lapas Cibinong pekan depan untuk meminta klarifikasi lebih lanjut.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.