Karhutla Kalteng Belum Reda, Polisi Tetapkan 12 Tersangka hingga Uji ATV untuk Percepat Pemadaman

Bagikan
23 Agustus 2026 | Author :
Foto: Polisi menetapkan “Pria Senter” dan pemilik lahan sebagai tersangka karhutla di Palangka Raya/Detikcom
Karhutla di Kalimantan Tengah masih menjadi perhatian. Polda Kalteng menetapkan 12 tersangka dan menguji ATV untuk membantu mempercepat pemadaman
PALANGKA RAYA – Penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kalimantan Tengah terus dilakukan di tengah sejumlah titik kebakaran yang masih menjadi perhatian. Selain memperkuat upaya pemadaman, Polda Kalimantan Tengah juga melanjutkan proses penegakan hukum dengan menetapkan sekitar 12 orang sebagai tersangka dalam sejumlah perkara karhutla.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan setiap kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya tetap ditelusuri untuk mengetahui penyebab serta pihak yang diduga bertanggung jawab.

Hingga pertengahan Agustus 2026, hasil penyelidikan telah mengarah pada penetapan sekitar 12 tersangka. Namun, kepolisian belum memerinci identitas maupun lokasi perkara yang melibatkan seluruh tersangka tersebut.

Penegakan hukum menjadi salah satu langkah yang ditempuh dalam penanganan karhutla. Pemerintah dan aparat juga menekankan pentingnya upaya pencegahan agar kebakaran tidak terus meluas, mengingat penanganan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan satuan tugas dan aparat pemerintah.

Di sisi lain, upaya pemadaman di lapangan terus diperkuat. Pada Minggu, 23 Agustus 2026, Kapolda Kalteng meninjau langsung lokasi karhutla di Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.

Dalam peninjauan tersebut, Iwan turut menguji kendaraan All-Terrain Vehicle atau ATV untuk mengetahui efektivitasnya menjangkau kawasan yang sulit dilalui kendaraan roda empat. Penggunaan kendaraan tersebut dinilai dapat membantu mobilitas petugas, terutama di medan yang sulit dan kawasan lahan gambut.

Polda Kalteng sebelumnya juga telah memiliki kendaraan roda dua yang dapat digunakan untuk membawa perlengkapan pemadaman, termasuk pompa air, selang, dan nozzle. Pengujian ATV dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari dukungan kendaraan yang lebih sesuai dengan kondisi medan di lokasi kebakaran.

Menurut data yang disampaikan Kapolda Kalteng, luas lahan yang telah ditangani melalui upaya pemadaman di Kalimantan Tengah mencapai lebih dari 7.000 hektare. Penanganan dilakukan melalui kerja sama berbagai pihak, mulai dari kepolisian, TNI, BPBD, Manggala Agni, hingga masyarakat peduli api.

Selain pemadaman, langkah pencegahan juga terus dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat, patroli kawasan rawan, pemeriksaan kanal, serta pengecekan embung sebagai sumber air untuk menghadapi potensi kebakaran.

Kepolisian pun meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau dan segera melaporkan jika menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Upaya penanganan karhutla di Kalimantan Tengah kini berjalan melalui dua jalur, yakni mempercepat pemadaman di lapangan sekaligus menindak pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran. Pemerintah pusat juga memberikan perhatian terhadap penanganan karhutla, sementara koordinasi lintas instansi terus diperkuat untuk mencegah kebakaran meluas
Baca Juga
• 71 Calon Jemaah Haji Ilegal Diamankan Polisi di Soetta
• Kejagung Segera Panggil Nadiem, Terkait Spek Chromebook tak Sesuai hingga Markup 10 Kali Lipat
• KPK Telusuri Laporan Harta Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah
• Hamil Tak Direncanakan, Mahasiswi di Serang Dimutilasi
• Begini Sanksi Hukum bagi Oknum Jual Beli Rokok Ilegal
#karhutla #karhutlakalteng #kalimantantengah #poldakalteng #pemadamankarhutla #kebakaranhutan #palan
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.