Nadiem Makarim Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Chromebook

Bagikan
01 Juli 2026 | Author :
Foto: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. (Sumber foto: Ari Saputra/detikFoto)
Nadiem Makarim mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek. Simak perkembangan terbarunya.
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memastikan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai sidang pembacaan putusan pada Selasa (30/6). Menurutnya, putusan majelis hakim tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Saya akan segera melaksanakan banding untuk terus berjuang demi kebenaran," kata Nadiem kepada awak media usai persidangan.

Nadiem mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Ia menilai berbagai fakta dan keterangan yang disampaikan selama proses persidangan belum sepenuhnya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.

Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan sesuai putusan pengadilan. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan hukum, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan sebagaimana amar putusan.

Nadiem menegaskan langkah banding diambil sebagai bagian dari hak hukumnya untuk memperoleh pemeriksaan pada tingkat peradilan yang lebih tinggi. Ia menyatakan masih meyakini dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam perkara tersebut.

"Saya akan terus berjuang demi kebenaran, demi anak muda, demi para profesional, dan demi semua orang jujur yang merasa dikriminalisasi," ujarnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem menyatakan akan segera menyusun memori banding setelah mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum yang tercantum dalam putusan majelis hakim. Menurut tim kuasa hukum, masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang dinilai belum memperoleh pertimbangan secara proporsional sehingga akan menjadi bagian dari materi banding.

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek. Jaksa sebelumnya menilai pengadaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan menjerat Nadiem sebagai terdakwa dalam perkara korupsi.

Meski demikian, proses hukum terhadap perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Dengan diajukannya banding, perkara akan diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi untuk menilai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik mengingat Nadiem merupakan mantan menteri yang memimpin transformasi digital di sektor pendidikan. Langkah banding yang ditempuh diperkirakan akan menjadi tahapan penting dalam proses hukum lanjutan perkara pengadaan Chromebook tersebut.
Baca Juga
• KPK Periksa GM Hyundai Herry Jung terkait Proyek PLTU di Cirebon
• Empat Aktivis Divonis Bebas, Dakwaan Penghasutan Demonstrasi Tak Terbukti
• Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Chromebook
• Nadiem Makarim Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Chromebook
• Dituduh Curi Raket, Karyawan Padel Diduga Disekap Dua Hari, Empat Rekan Kerja Jadi Tersangka
#NadiemMakarim #KasusChromebook #Korupsi #Tipikor #PengadilanTipikor #Kemendikbudristek #Banding #Be
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.