Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Punya Utang Pinjol, Kakak Tingkat Ini Tega Bunuh Juniornya di Kampus

Bagikan
08 Agustus 2023 | Author : Redaksi
Foto: IDE Times
Polisi mengatakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), AAB (23), membunuh juniornya, MNZ (19), karena ingin mencuri barang berharga milik korban usai terjerat utang pinjol.

Polisi mengatakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), AAB (23), membunuh juniornya, MNZ (19), karena ingin mencuri barang berharga milik korban usai terjerat utang pinjol. Berapa sebenarnya utang pinjol AAB hingga tega menghabisi nyawa MNZ?

Wakasat Reskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan AAB sempat berinvestasi kripto, tapi rugi. Menurut Nirwan, AAB mengalami kerugian Rp 80 juta gara-gara bermain kripto.

"(Total) Rp 80 juta (rugi), pelaku ini bermain kripto," kata Nirwan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Sabtu (5/8/2023).

Dia mengatakan AAB kemudian mencari uang ke pinjol setelah mengalami kerugian pada investasi kriptonya. Menurut Nirwan, AAB juga meminjam uang kepada MNZ.

"Itu main sana-sini lalu ke pinjol. Bukan pinjol saja, kepada korban ada pinjam Rp 200 ribu namun sudah dikembalikan," kata Nirwan.

Nirwan kemudian bertanya ke AAB yang dihadirkan dalam konferensi pers soal berapa utang pinjolnya.

"Kerugian mu Rp 80 juta, utang Rp 15 juta? Termasuk ke korban?" tanya Nirwan.

"Rp 15 juta ke pinjol. Korban sudah dikembalikan Rp 200 ribu," jawab AAB.

Sebelumnya, polisi menjelaskan motif AAB membunuh adik tingkatnya, MNZ, di kosan korban di Depok pada Rabu (2/8). AAB diduga hendak mencuri barang berharga milik MNZ karena terlilit utang pinjol.

"Motif pelaku ini mengalami kerugian investasi kripto, termasuk utang pinjol. Karena dia (pelaku) didesak itu, dia berpikir menguasai barang-barang korban," kata Nirwan, Sabtu (5/8).

AAB disebut menikam MNZ berulang kali pada bagian dada dan leher. AAB kemudian menyimpan mayat MNZ di dalam plastik dan menyembunyikannya di kolong tempat tidur.

AAB juga menyebarkan kapur barus demi menutupi bau amis darah. Akibat perbuatannya, AAB dijerat Pasal 340 dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 365 KUHP.
Baca Juga
• Terbaru! Sidang Vonis Mario Dandy Digelar 7 September 2023
• Pernah Divonis 8 Tahun Penjara, Saka Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Jalani Sidang PK Hari Ini
• Bukan Indonesia, Ini 10 Negara yang jadi Pasar Judi Online Terbesar di Dunia
• Tok! Ferdy Sambo Cs Segera Dieksekusi ke Lapas
• Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
#kriminal #mahasiswaui #pinjol #utangpinjol
BERITA LAINNYA
Politik Terungkap! Kementan Bayar Skincare Anak SYL Sampai Rp200 Juta
Infotainment Dilantik Jadi Menteri Pariwisata yang Baru, Ini Sosok Widiyanti Putri Wardhana Dekat dengan Keluarga Prabowo
Luar Negeri Bantu Kampanye Joe Biden, Jubir Dewan Keamanan AS Pamit Undur Diri
Politik Peraturan Poligami Minim Urgensi dan Timbulkan Perilaku Diskriminatif Terhadap Perempuan
Politik Menganal Sosok Selvi Ananda, Istri Gibran Rakabuming Raka Cawapres Prabowo
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.