Siti Mukaromah mengungkapkan bahwa banyak PMI yang pulang ke Indonesia dengan kondisi yang memprihatinkan—mereka sering mengalami trauma, cedera permanen, bahkan ada yang meninggal dunia.
Anggota DPR RI dari Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), Siti Mukaromah, menekankan bahwa rencana untuk mengakhiri moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi perlu dilakukan dengan hati-hati dan harus didasarkan pada penilaian yang komprehensif. Pernyataan ini disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh BAM di Depok, Jawa Barat, pada hari Jumat (16/05/2025).
Siti Mukaromah mengungkapkan bahwa banyak PMI yang pulang ke Indonesia dengan kondisi yang memprihatinkan—mereka sering mengalami trauma, cedera permanen, bahkan ada yang meninggal dunia. Ia mengingatkan bahwa langkah untuk mencabut moratorium seharusnya tidak hanya didorong oleh tekanan atau kepentingan ekonomi jangka pendek.
"Kita cabut (moratorium), tapi (dengan) catatan. Catatan jelas, catatan tegas adalah satu, sudah terevaluasi. Yang kedua juga, ada perbaikan-perbaikan tentunya ya. Ketika kita evaluasi, maka ada sisi-sisi perbaikan, di situ harus kita perbaiki. Jangan sampai kemudian ternyata tidak kita perbaiki, tapi kemudian kita cabut hanya karena desakan atau kebutuhan yang hari ini dibutuhkan oleh masyarakat di Indonesia," ujar politkus PKB ini, dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Dia menekankan, negara harus tetap menjaga prinsip perlindungan terhadap seluruh PMI, di manapun mereka berada. “Konsep pengawalan dan perlindungan harus sama, karena mereka tetap warga negara Indonesia yang berhak atas rasa aman dan dukungan dari negaranya,” tegasnya.
Siti berharap, jika moratorium benar-benar dicabut, hal tersebut dilakukan atas dasar evaluasi yang matang dan tanggung jawab kemanusiaan, bukan semata demi angka devisa.
Diketahui, pemerintah berencana mencabut moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi, memungkinkan 600 ribu pekerja migran untuk bekerja di sana dengan jaminan gaji lebih dari Rp6,5 juta per orang. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan devisa dari remitansi pekerja migran hingga Rp31 triliun.
Namun, pencabutan moratorium ini menuai kritik dari beberapa pihak yang khawatir tentang perlindungan pekerja migran di Arab Saudi, mengingat masih ada kasus-kasus yang belum teratasi.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.