Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Gantikan Hotman Paris
Bagikan
26 Juli 2026 | Author :
Foto: Febri Diansyah memberikan keterangan usai ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie Adriansya/kompas tv
Febri Diansyah resmi menjadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, menggantikan Hotman Paris. Ia memastikan kliennya akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Jakarta – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, resmi bergabung sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penunjukan tersebut dilakukan menjelang pemeriksaan perdana Febrie Adriansyah oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Febri Diansyah mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima surat kuasa dari Febrie Adriansyah sehari sebelum agenda pemeriksaan berlangsung. Ia mengatakan tim kuasa hukum akan mendampingi seluruh proses hukum yang dijalani kliennya serta memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prinsip due process of law.
Penunjukan Febri Diansyah sekaligus menandai perubahan dalam tim pembela Febrie Adriansyah setelah pengacara Hotman Paris Hutapea memutuskan mengundurkan diri dari perkara tersebut. Dengan bergabungnya mantan jubir KPK itu, tim kuasa hukum kini akan fokus memberikan pendampingan selama proses penyidikan hingga persidangan apabila perkara berlanjut ke pengadilan.
Menurut Febri Diansyah, setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum, terlepas dari perkara yang sedang dihadapi. Ia menegaskan kehadirannya sebagai advokat merupakan bagian dari pelaksanaan profesi untuk memastikan hak-hak hukum klien tetap terlindungi selama proses penyidikan berlangsung.
Ia juga menyampaikan bahwa Febrie Adriansyah akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Tim kuasa hukum, kata dia, menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, serta berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik karena ia merupakan mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung yang sebelumnya menangani sejumlah perkara besar. Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang tengah diusut oleh penyidik.
Pergantian kuasa hukum ini pun menjadi sorotan mengingat Febri Diansyah memiliki rekam jejak panjang di bidang pemberantasan korupsi saat menjabat sebagai Juru Bicara KPK. Setelah berkarier sebagai advokat, ia beberapa kali mendampingi klien dalam perkara pidana, termasuk kasus-kasus yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Sementara itu, tim kuasa hukum belum memutuskan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut, menurut tim pembela, masih akan dikaji setelah mempelajari seluruh dokumen dan perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.